Buatlahtelaah tentang kasus perbuatan melanggar hukum.Tentukan satu kasus yang ada di sekitar kalian,seperti pelanggaran lalu lintas,pelanggaran tata tertib sekolah,membuang sampah tidak pada tempatnya,san sebagainya.Telaah kasus tersebut tentang siapa yang melakukan,mengapa melakukan,bagaimana dilakukan.Buatlah gagasan bagaimana upaya mengatasi kasus tersebut.Susunlah hasil telaah kalian Dualismekompetensi peradilan yang berwenang mengadili perbuatan melawan hukum pemerintah atau sering disebut onrechtmatige overheidsdaad telah menimbulkan kerugian di masyarakat.. Sewaktu digugat ke peradilan umum terbuka kemungkinan gugatan tidak diterima dengan alasan gugatan merupakan kompetensi peradilan administratif, sebaliknya apabila di gugat ke peradilan administratif, terbuka juga Karenasetiap kasus atau perbuatan melanggar hukum memiliki motif dan factor pendorongnya sendiri dari si pelanggar hukum. (***) sumber 04-11-2012 18:06 . 2012-11-04T18:06:52+07:00 . 0. Kutip Balas. Urutan Komentar Terlama. Komentar Terlama. Tentang Kami. Panduan Logo. Hubungi Kami. Karir. Syarat & Ketentuan. Kebijakan Privasi. Navigasi Fast Money. Hukum pidana menjadi salah satu aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa kasus hukum pidana di Indonesia juga pernah menuai perhatian publik. Bagi kamu calon mahasiswa jurusan hukum atau calon pengacara, wajib mengetahui beberapa contoh kasus hukum pidana. Sebelumnya, kamu juga perlu mengetahui arti hukum pidana dan dasar hukumnya. Arti Hukum Pidana Melansir buku Hukum Pidana karya Takdir, hukum pidana berarti hukuman atau peraturan tentang hukuman atau pidana. Hukum pidana bisa dikenakan kepada setiap individu karena tiga alasan, yakni Melanggar norma hukum pidana, atau Melanggar peraturan pidana, Melanggar norma hukuman pidana Melansir buku Hukum Pidana karya Suyanto, hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum berlaku di suatu negara. Hukum pidana mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Tujuan Hukum Pidana Secara umum, tujuan hukum pidana untuk melindungi kepentingan setiap individu yang hidup di suatu negara atau hak asasi manusia, dan melindungi kepentingan masyarakat dari kejahatan atau tindakan tercela. Hukum pidana memiliki dua unsur pokok yang berupa norma dan sanksi. Kedua unsur itu harus ditaati oleh setiap orang di dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Dengan unsur tersebut juga, hubungan hukum yang dititikberatkan terhadap kepentingan umum. Sifat Hukum Pidana Hukum pidana memiliki sifat sebagai hukum publik karena mengatur setiap individu demi kepentingan masyarakat secara umum. Sifat hukum pidana sebagai hukum publik ini bisa diketahui berdasarkan tiga hal, yakni 1. Tindak Pidana Tetap Ada Hal ini maksudnya suatu tindak pidana itu tetap ada, walaupun tindakannya itu telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari korbannya. 2. Penuntutan Penuntut di mata hukum pidana itu tidak digantungkan kepada keinginan dari orang yang telah dirugikan oleh suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh orang lain. 3. Biaya Untuk biaya penjatuhan pidana dipikul oleh negara sedangkan pidana denda dan perampasan barang menjadi menjadi penghasilan negara. Dasar Hukum Pidana Terdapat beberapa sumber hukum pidana di Indonesia yang wajib kamu ketahui, yaitu KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP menjadi salah satu acuan utama sumber hukum pidana di Indonesia. UU di luar KUHP biasanya memuat aturan tindakan khusus, misalnya pemberatasan tindak pidana korupsi. Hukum adat yang berlaku di daerah tertentu di Indonesia. Contoh Kasus Hukum Pidana dan Analisisnya 1. Kasus Antasari Azhar Mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Sebelumnya, Antasari Azhar dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum JPU. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum Cirrus Sinaga mengatakan Antasari memiliki motif yang kuat untuk menghabisi nyawa Nasrudin. Jaksa menilai, motif tersebut yakni kasus pelecehan seksual yang dilakukan Antasari kepada Rhani Juliani, istri Nasrudin. Pelecehan seksual ini berawal saat Antasari bertemu Rhani di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan. Dalam pengakuannya, Rhani mengatakan Antasari telah melakukan pelecehan seksual yang kemudian diketahui suaminya, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari, menurut jaksa, khawatir jika Nasrudin akan membeberkan kasus ini ke publik dan kemudian meminta bantuan pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizar untuk menyelesaikan masalah ini. Nasrudin ditembak setelah bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul Sabtu 14 Maret 2009. Hingga kemudian, Nasrudin meninggal sekitar 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya. 2. Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mina dengan menggunakan kopi sianida karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menggunakan bukti tak langsung dalam memutuskan Jessica bersalah. Kasus kopi sianida ini berawal saat Mirna meninggal setelah minum kopi di sebuah kafe di Jakarta Pusat. Jessica, teman Mirna yang datang lebih awal dan memesankan kopi. Hingga kemudian Jessica menjadi saksi atas kasus. Polisi melakukan olah TKP dan gelar perkara uji labfor pada beberapa barang bukti yang mereka kumpulkan. Satu di antara bukti kasus ini yakni ditemukannya kandungan sianida di dalam kopi Mirna dan indikasi menunjukkan bahwa pelaku dari kejadian tersebut adalah Jessica. Ingin mengetahui lebih mendalam seluk beluk kasus hukum pidana? Kamu bisa membaca buku Kriminologi Perpektif Hukum Pidana karya Abie Besman. Buku ini membahas fenomena kejahatan yang semakin marak terjadi meski sanksi pidana yang diberlakukan semakin berat. Tertarik membacanya untuk mempelajari berbagai kasus hukum? Dapatkan segera bukunya di Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya. Promo Diskon BerandaKlinikPerdataPerbuatan melawan hu...PerdataPerbuatan melawan hu...PerdataJumat, 29 April 2005Mohon dapat dijelaskan mengenai unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan apakah pembatalan suatu rencana kerja secara sepihak sebelum adanya kontrak kerjasama dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum?Suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, termasuk kebiasaan, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu. Dengan kata lain, antara kerugian dan perbuatan harus ada hubungan sebab akibat yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pelakunya. Kesalahan dapat berupa kesengajaan maupun kealpaan kelalaian. Perbuatan melawan hukum tidak hanya terdiri atas satu perbuatan, tetapi juga dalam tidak berbuat sesuatu. KUHPer menentukan pula bahwa setiap orang tidak saja bertanggungjawab terhadap kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan orang-orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada dibawah "rencana kerja" dalam dunia usaha bisa kita lihat dari dua sudut pandang, tergantung pada kebiasaan bisnis/usaha dalam hal mengikat atau tidaknya rencana kerja rencana untuk melakukan pekerjaan diwaktu akan datang. Jika pembicaraan rencana kerja tersebut dianggap telah menghasilkan kesepakatan sehingga mengikat para pihaknya, maka pemutusan rencana kerja secara sepihak dapat dianggap telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Namun jika tidak, maka akan sulit untuk mengatakan unsur-unsur perbuatan melawan hukum telah perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, termasuk kebiasaan, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu. Dengan kata lain, antara kerugian dan perbuatan harus ada hubungan sebab akibat yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pelakunya. Kesalahan dapat berupa kesengajaan maupun kealpaan kelalaian. Perbuatan melawan hukum tidak hanya terdiri atas satu perbuatan, tetapi juga dalam tidak berbuat sesuatu. KUHPer menentukan pula bahwa setiap orang tidak saja bertanggungjawab terhadap kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan orang-orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada dibawah "rencana kerja" dalam dunia usaha bisa kita lihat dari dua sudut pandang, tergantung pada kebiasaan bisnis/usaha dalam hal mengikat atau tidaknya rencana kerja rencana untuk melakukan pekerjaan diwaktu akan datang. Jika pembicaraan rencana kerja tersebut dianggap telah menghasilkan kesepakatan sehingga mengikat para pihaknya, maka pemutusan rencana kerja secara sepihak dapat dianggap telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Namun jika tidak, maka akan sulit untuk mengatakan unsur-unsur perbuatan melawan hukum telah - Pada artikel ini terdapat kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 67 Aktivitas terkait Telaah Kasus Perbuatan Melanggar Hukum. Melalui artikel ini adik-adik akan mengetahui kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 67 Aktivitas mengenai Telaah Kasus Perbuatan Melanggar Hukum. Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui Telaah Kasus Perbuatan Melanggar Hukum yang akan dimuat pada kunci Jawaban PKN kelas 8 SMP Halaman 67 Aktivitas Baca Juga KUNCI Jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 53 Tabel Macam Norma, Sumber, Sanksi, dan Contoh Perbuatan Dilansir dari BSE Kemendikbud PKN Kelas 8 SMP Kurikulum 2013 Revisi 2017 pada Sabtu, 23 Juli 2022 yang akan memuat kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 67 Aktivitas mengenai Telaah Kasus Perbuatan Melanggar Hukum. Adapun kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 67 Aktivitas mengenai Telaah Kasus Perbuatan Melanggar Hukum dapat digunakan oleh orang tua sebagai panduan dalam mendampingi pembelajaran anak di rumah. Selain itu, untuk dapat melihat kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 67 Aktivitas mengenai Telaah Kasus Perbuatan Melanggar Hukum, adik-adik dianjurkan untuk mengerjakannya terlebih dahulu secara mandiri maupun didampingi orang tua. Kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 67 Aktivitas mengenai Telaah Kasus Perbuatan Melanggar Hukum tidak bersifat mutlak, adik-adik maupun orang tua dapat bereksplorasi terkait jawaban nya dengan lebih dalam lagi. Inilah kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 67 Aktivitas mengenai Telaah Kasus Perbuatan Melanggar Hukum Kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 67 Aktivitas Buatlah telaah tentang kasus perbuatan melanggar hukum. Tentukan satu kasus yang ada di sekitar kalian, seperti pelanggaran lalu lintas, pelanggaran tata tertib sekolah, membuang sampah tidak pada tempatnya. Telaah kasus tersebut tentang siapa yang melakukan, mengapa melakukan, bagaimana dilakukan.

buatlah telaah tentang kasus perbuatan melanggar hukum